Senin, 20 April 2015

OJK Siapkan Regulasi Tangkis Investasi Bodong

JAKARTA - Maraknya investasi bodong yang ada membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku memiliki rencana untuk menyusun regulasi penyaring investasi bodong.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti mengatakan regulasi tersebut terinspirasi dari investasi sektor barang dalam aturan perdagangan.
"Kita liat contoh di sektor barang, di UU perdagangan, jadi ada inspirasi di muat UU bidang keuangan," ucapnya di MNC Tower, Senin (20/4/2015).
Nantinya regulasi tersebut bisa dicantumkan dalam UU perbankan atau UU pasar modal yang keduanya tengah dilakukan revisi.
"Itu (UU) menyatakan kalau itu (investasi) dengan skim piramida dilarang dan sanskinya sama kaya di barang, supaya ada landasan kuat untuk menindak," imbuhnya.
Menurut Kusumaningtuti, regulasi semacam ini diperlukan agar tidak terjadi kasus seperti pada permainan uang MMM.
"Kalau sekarang, kalau belum ada kerugian, misal penipuan, kerugian, gak ada pasal tindak pidana yang bisa di rever, jadi yang bisa kita lakukan adalah mencegah dan mengingatkan masy jangan sampai terpikat, jelas-jelas itu kemungkinan gagalnya tinggi," tukasnya.


Analisis:

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti mengatakan regulasi tersebut terinspirasi dari investasi sektor barang dalam aturan perdagangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar