JAKARTA -
Maraknya investasi bodong yang ada membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku
memiliki rencana untuk menyusun regulasi penyaring investasi bodong.
Anggota
Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti
mengatakan regulasi tersebut terinspirasi dari investasi sektor barang dalam
aturan perdagangan.
"Kita
liat contoh di sektor barang, di UU perdagangan, jadi ada inspirasi di muat UU
bidang keuangan," ucapnya di MNC Tower, Senin (20/4/2015).
Nantinya
regulasi tersebut bisa dicantumkan dalam UU perbankan atau UU pasar modal yang
keduanya tengah dilakukan revisi.
"Itu
(UU) menyatakan kalau itu (investasi) dengan skim piramida dilarang dan
sanskinya sama kaya di barang, supaya ada landasan kuat untuk menindak,"
imbuhnya.
Menurut
Kusumaningtuti, regulasi semacam ini diperlukan agar tidak terjadi kasus
seperti pada permainan uang MMM.
"Kalau
sekarang, kalau belum ada kerugian, misal penipuan, kerugian, gak ada pasal
tindak pidana yang bisa di rever, jadi yang bisa kita lakukan adalah mencegah
dan mengingatkan masy jangan sampai terpikat, jelas-jelas itu kemungkinan
gagalnya tinggi," tukasnya.
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/04/20/457/1137269/ojk-siapkan-regulasi-tangkis-investasi-bodong
Analisis:
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti mengatakan regulasi tersebut terinspirasi
dari investasi sektor barang dalam aturan perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar