JAKARTA - Tiga calon Deputi Gubernur Bank
Indonesia hari ini (20/4) menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR yang
membidangi keuangan dan perbankan. Ketiganya adalah Dody Budi Waluyo,
Erwin Rijanto dan Hendy Sulistiowati.
Namun, nama Dody mendapat perhatian
tersendiri dalam fit and
proper test itu. Sebab,
namanya terseret-seret dalam pencairan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
dari Bank Indonesi untuk Bank Century.
Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun
mengatakan bahwa pihaknya mengantongi keterangan dari Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peran Dody dalam kasus Bank
Century. "PPATK, pada saat memberikan data kemarin itu menyampaikan bahwa
Dody pernah dipanggil KPK terkait kasus bank Century yaitu pencairan
FPJP," kata Misbakhun.
Berdasarkan data yang dipegang Komisi XI
DPR, Dodi Budi Waluyo adalah orang yang menerima surat kuasa nomor 10/Sr.Ka/GBI
Tanggal 14 November 2008 dari Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Saat itu, Dody
menduduki jabatan Kepala Biro Operasi Moneter BI.
Merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), tanda tangan akta notaris pencairan FPJP untuk Bank Century
adalah pada 14 November 2008 pukul 19.00 WIB. Namun, berdasar dokumen akta
kredit, penandatanganannya adalah pukul 13.30 WIB.
Hanya saja dari pengakuan notaris yang
membuat akta kredit, penandatanganannya dilakukan pada pukul 22.00. Sementara
mantan direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim menyebut penandatanganan
akta adalah 15 November 2008, pukul 02.00 WIB, atau sudah melewati batas waktu
persyaratan pencairan FPJP.
Menurut Misbakhun, persoalan kepastian
tentang akta FPJP itu penting karena menyangkut integritas dan kredibilitas
bank sentral. Politikus yang dikenal sebagai inisiator hak angket kasus Century
itu menegaskan, posisi Deputi Gubernur BI juga sangat penting untuk membangin
integritas dan kredibilitas bank sentral.
“Artinya, kita harus memastikan
kredibilitas orang yang mengisi. Kalau dia jujur, amanah, dan konsisten, maka
yang bersangkutan pasti akan terpilih," jelas Misbakhun.
Sedangkan Dody dalam jawabannya di
hadapan Komisi XI mengatakan, persoalan Bank Century ditangani oleh sebuah tim.
Ia menegaskan bahwa pengucuran FPJP juga dilakukan setelah mendapat surat kuasa
Boediono selaku Gubernur BI kala itu.
"Kami eksekusi setelah ada
assessment. Kami dapat rekomendasi dari mereka. Kami dapat surat dari Gubernur.
Kami saat itu duduk sebagai wakil direktur untuk eksekusi di perbankan,"
kilahnya.
Sedangkan soal waktu penandatanganan
akta FPJP, Dody tak bisa meastikannya. Ia hanya memberi jawaban yang bersisi
rentang waktu pada tanggal 14 November 2008, yakni antara jam 19.00 WIB dan
20.00 WIB.
Terang saja jawaban itu tak memuasakan
Misbakhun. Ia megaku tak bermaksud meragukan kredibilitas dan kapasitas Dody
sebagai calon Deputu Gubernur BI yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR.
“Tapi ini menyangkut penguatan kredibilitas dan independensi BI sebagai bank
sentral," ujarnya.
Rencananya, pengambilan keputusan
tentang Dapuri Gubernur BI pilihan DPR akan ditentukan malam ini.(ara/jpnn)
Analisis:
Nama Dody mendapat perhatian
tersendiri dalam fit and
proper test itu. Sebab,
namanya terseret-seret dalam pencairan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)
dari Bank Indonesi untuk Bank Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar